Dimana RPJPD ini merupakan bentuk penjabaran visi dan misi arah kebijakan pokok pembangunan daerah dalam kurun Waktu 20 tahun.
Disusun dalam berpedoman pada RPJM dan RTRW, selanjutnya RPJPD menjadi pedoman calon kepala daerah dalam merumuskan visi misi dalam program perencanaan jangka menengah 5 tahun yaitu RPJMD 2025 sampai 2029.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak yang rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
BACA JUGA:Tuntutan Warga Tanjung Kemenyan Dinilai Wajar. Begini Kata Camat...
BACA JUGA:Waspadai Penyakit Frambusia dan Filariasis
Sehingga sesuai kebutuhan permendagri nomor 1 tahun 2024, penyelesaian RPJMD tahun 2025 2045, harus diselesaikan pada pertengahan tahun 2024 ini.
Sudarman juga menyampaikan, dengan akan adanya raperda penyelenggaraan perizinan berusaha ini.
Diharapkan agar investor bisa mendapatkan kepastian hukum tentang perizinan usaha di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dan raperda ini nantinya, juga dapat memberikan kenyamanan bagi para investor untuk mengembangkan investasinya yang berlandaskan hukum.
BACA JUGA: Dinas Capil Tambah Pelayanan Adminduk di Kecamatan Penarik
BACA JUGA:Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi Pemerintah
Penyusunan raperda tentang penyelenggaran perizinan berusaha yaitu undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelengara perizinan usaha di daerah.
Sedangkan terkait dengan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam raperda tentang raperda.
Dalam hal ini adalah mengatur, membina dan mengawasi pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, sesuai dengan kewenangannya.
"Pandangan umum merupakan proses setiap pembahasan produk hukum di daerah.
BACA JUGA:Penyembelihan Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat Islam