BACA JUGA: Dilantik Kajati Bengkulu, Yusmanelly, SH, MH Resmi Jabat Kajari Mukomuko
Dan pandangan fraksi merupakan bagian dari partisipasi rakyat dalam memberikan masukan, pengawasan serta kritik dan saran yang bertujuan untuk kemajuan kita semua," jelas Sudarman.
Produk hukum yang kita buat, lanjut Sudarman, dapat memberikan nilai positif.
Setidak tidaknya memberikan payung hukum dalam setiap kita membuat perencanaan pembangunan dan kebijakan untuk kebaikan masyarakat.
Tugasnya adalah meningkatkan pelayanan publik agar sesuai dengan tuntutan.
Pada prinsipnya, fraksi partai golkar meminta jangan sampai retribusi membebani pelaku usaha.
BACA JUGA:Evaluasi Aset, DPRD BU Minta Pemkab Benahi Lapangan Alun-alun Rajo Malim Paduko
BACA JUGA:Brunei Darussalam, Negara Kecil Dengan Istana Besar
Pihaknya juga meminta terkait raperda tentang pemberian intensif, dimana penanaman modal menyebutkan.
Pemberian intensif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sedangkan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal dan raperda harus memberikan kemudahan urusan itu.
"Dalam pandangan umum ini, kami mengharapkan adanya catatan terkait informasi, target penanaman modal di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kemudian sasaran pemberian intensif terkait raperda itu dan kejelasan sektor lain yang berkaitan dengan penanaman modal Kabupaten Bengkulu Utara," jelas Sudarman.
BACA JUGA:Sebelum Pencairan Dana Desa Tahap II, Pajak Harus Lunas!
BACA JUGA:Ini Alasan Jabatan Pj Kades Tidak Diperpanjang...
Selain itu, lanjut Sudarman, Fraksi Golkar juga mengingatkan agar pengembangan potensi daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat, satu diantaranya bisa dicapai dengan pembuatan perda.