Perda itu, nantinya dipergunakan sebagai instrumen atau pedoman pelaksanaan pembangunan.
Serta kebijakan daerah dan sebagai acuan pembangunan daerah sebagai landasan hukum, dalam pengambilan keputusan suatu kebijakan.
"Atas 3 raperda yang diajukan ini, kami dari fraksi golkar akan mempelajari dan membahas Bersama fraksi lain di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Tuntutan Warga Tanjung Kemenyan Dinilai Wajar. Begini Kata Camat...
BACA JUGA:Waspadai Penyakit Frambusia dan Filariasis
Dan pihak eksekutif sesuai dengan dengan aturan dan jadwal yang telah ditentukan banmus," demikian Sudarman. (adv)
Kategori :