Tegas! Fraksi Golkar DPRD BU: Perda Adalah Instrumen atau Pedoman Pembangunan dan Kebijakan Daerah

Kamis 13 Jun 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menanggapi nota pengantar Bupati Bengkulu Utara, terkait 3 raperda yang diusulkan ke DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. 

Fraksi Golkar DPRD Bengkulu Utara yang terdiri dari 5 orang wakil rakyat ini, menyampaikan pandangannya dalam sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara beberapa Waktu lalu.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sudarman, S.Ip mengatakan.

Bahwa berdasarkan hasil rapat badan legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang telah membahas beberapa Rapeda yang telah diajukan pihak eksekutif beberapa Waktu yang lalu. 

BACA JUGA:Evaluasi Aset, DPRD BU Minta Pemkab Benahi Lapangan Alun-alun Rajo Malim Paduko

BACA JUGA:Brunei Darussalam, Negara Kecil Dengan Istana Besar

Dengan demikian, badan legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara merekomendasikan ke Banmus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk dijadwalkan pembahasan raperda yang telah diajukan pihak eksekutif.


--

Yakni raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang pertanggung jawaban dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. 

Kemudian raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang rencana pembangunan jangka Panjang kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 hingga 2045.

BACA JUGA:Sebelum Pencairan Dana Desa Tahap II, Pajak Harus Lunas!

BACA JUGA:Ini Alasan Jabatan Pj Kades Tidak Diperpanjang...

Dan raperda berikutnya adalah penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha.

Sudarman menyampaikan bahwa raperda RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk 20 tahun ke depan.

Kategori :