a. padi; b. jagung ; dan c. kedelai.
Pada ayat 3, menjelaskan, usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana diamksud pada ayat (1) b terdiri atas : cabai, bawang merah dan bawang putih.
BACA JUGA:Gaji 13 Tembus 50 Miliar Lebih Belum Cair, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Wabup Arie Salam Kompak dengan Ketua Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP
Lantas, bagaimana dengan penegasan soal sektor perkebunan yang kini bisa menggunakan pupuk bersubsidi?
Tak ketinggalan, Mentan Amran pun menjelaskannya lewat ayat 4 yang berbunyi subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: tebu rakyat; kakao dan kopi.
Untuk diketahui, ditegasi juga pupuk bersubsidi terdiri atas pupuk organik dan pupuk an-organik.
Jenis an-organik terdiri atas 2 jenis yakni Urea; dan nitrogen, phosphat dan kalium (NPK).
Dalam warta sebelumnya, dijelaskan terdapat perubahan skema penyaluran pupuk subsidi mulai tahun ini. Itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Keabsahan Pelantikan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu Dipertanyakan
BACA JUGA:Pipa Penyaluran Masih Diinspeksi, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Lewat beleid anyar yang dileges putra dari seorang veteran kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 27 April 1968 itu, kini Rencana Detail Kebutuhan Kelompok atau RDKK online, dievaluasi saban empat bulan.
Artinya, dalam setahunnya, pemerintah akan melakukan evaluasi sebanyak 3 kali, terkait pendistribusian barang bersubsidi tersebut.
Terpantau, sejak kemarin, 5 Juni 2024, pemerintah membuka aplikasi e-RDKK dan akan dilakukan hingga 18 Juni nanti.
Maka, pemerintah daerah melalui penyuluh pertanian yang ingin melakukan input dan atau update data petani penerima manfaat dapat memanfaatkan tahapan yang akan berlangsung hingga dasarian kedua Juni itu.
BACA JUGA:Persiapan Pilkades Gelombang 2 di Bengkulu Utara. Kapan Pelaksanaannya?