RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perkebunan menjadi sektor yang menjadi penegasan soal penggunaan pupuk bersubsidi tahun 2024.
Setidaknya, terdapat 12 penegasan atas regulasi yang diteken Menteri Pertanian atau Mentan, Andi Amran Sulaiman.
Beleid anyar ini, merupakan peraturan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, pupuk bersubsidi, Jenis pupuk organik dan Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat.
Sektor perkebunan yang mnejadi obyek revisi Permentan ini, salah satunya secara umum diterang pada pembuka pasal. Tepatnya Pasal 1 yang fokus pada penerangan definisi.
BACA JUGA:Gaji 13 Tembus 50 Miliar Lebih Belum Cair, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Wabup Arie Salam Kompak dengan Ketua Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP
Ditegaskan pada Pasal 1 ayat 3, menjelaskan, petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Namun pada ayat 1, ditegaskan Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya Pemerintah untuk mendapat kebutuhan subsidi petani dari yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
Ditegaskan juga pada ayat 2, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Obyek perubahan lainnya, diterangkan juga pada Pasal 3 mulai ayat 1 hingga ayat 6. Pada ayat 1 menjelaskan, penggunaan pupuk subsidi bagi petani adalah yang melakukan usaha tani tiga subsektor.
BACA JUGA:Keabsahan Pelantikan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu Dipertanyakan
BACA JUGA:Pipa Penyaluran Masih Diinspeksi, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Pertama adalah sektor tanaman pangan, selanjutnya hortikultura dan/atau perkebunan. Tiga subsektor ini ditegas lewat huruf a hingga c.
Ditegaskan juga, penggunaanya pun memiliki pembatasan dari sisi jumlah, yakni lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam.
Breakdown penjelasan, digamblang lagi pada ayat 2. Ini terkait Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: