DPRD BU Agendakan Kunker ke Perusahaan Tambang Batu Bara di Napal Putih

Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Lembaga DPRD Bengkulu Utara melalui Komisi III menunjukkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
Terkait dampak lingkungan yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas stok file batu bara milik sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Napal Putih.
Respon tersebut akan diawali oleh Komisi III DPRD Bengkulu Utara dengan melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (Sidak) terhadap dua perusahaan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Napal Putih.
Dalam laporan sebelumnya, masyarakat di Desa Tanjung Alai menyoroti berbagai permasalahan lingkungan yang mereka alami.
Termasuk polusi debu yang mengganggu kualitas udara dan kesehatan, potensi pencemaran sumber air akibat aktivitas pertambangan, serta dampak negatif lainnya yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Respon Keluhan Warga, Komisi III DPRD BU Berencana Memanggil Pimpinan Perusahaan Batu Bara
Karena itu, masyarakat berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan perusahaan tambang beroperasi secara bertanggung jawab terhadap lingkungan setempat.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat di Desa Tanjung Alai terkait dampak lingkungan yang diduga diakibatkan oleh aktivitas dua perusahaan pertambangan.
Sebagai bentuk tindaklanjut, Edi menegaskan, pihaknya akan segera menjadwalkan Sidak ke lokasi pertambangan terhadap kedua perusahaan yang dimaksud.
"Koordinasi terhadap unsur pimpinan sudah kami lakukan. Tahap awal nanti kita akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi di sana dan berdialog dengan pihak perusahaan serta masyarakat," ujar Edi Putra, Minggu, 13 April 2025.
Lebih lanjut, Edi Putra menjelaskan bahwa tujuan utama dari Sidak ini adalah untuk memverifikasi kebenaran keluhan masyarakat, mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, serta mengumpulkan data dan informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan.
BACA JUGA:Terungkap! Libatkan 2 Motor & Truk Batu Bara, 2 Korban Laka Maut Merupakan Siswi SMA
BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN