Perkebunan Masuk Obyek Serapan Pupuk Subsidi, Tapi...

Jumat 07 Jun 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Warga Tuntut Perbaikan Jalan, PT JOP Minta Waktu Seminggu

Setidaknya, ada 4 hal yang perlu dicermati oleh penyuluh pertanian se Indonesia dengan adanya regulasi anyar ini. 

Dijelaskan, proses penginputan ke aplikasi e-RDKK harus mencermati beberapa hal penting yang meliputi :

Penambahan NIK yang baru atau petani yang sebelumnya belum masuk RDKK dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;

Selanjutnya, penambahan luasan lahan dan pupuk pada MT tertentu yang sebelumnya tidak masuk dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;

Update NIK eksisting atau data yang sudah disetujui kepala dinas untuk volume pupuk serta penambahan pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dengan rekomendasi wilayah.

BACA JUGA:Cegah Aksi Curang Saat Pendistribusian BBM, Polsek Kerahkan Personel ke SPBU

BACA JUGA:Dinas Perkim Komitmen Entaskan RTLH di Mukomuko

Untuk diketahui, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai wilayah dengan alokasi pupuk terbanyak di Provinsi Bengkulu, patut menjadi cermatan. (*)

Kategori :