Keabsahan Pelantikan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu Dipertanyakan
Hearing antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan PPNI dan Gemawasbi terkait pelantikan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal -
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelantikan terhadap dr. Ari Mukti Wibowo sebagai Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu, keabsahannya dipertanyakan.
Ini terungkap dalam hearing antara Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersamaa Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemawasbi Provinsi Bengkulu, Jum'at 07 Juni 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, dalam audiensi tadi, PPNI dan LSM Gemawasbi mempertanyakan keabsahan pelantikan Dirut RSUD M. Yunus, yang dilakukan Pemprov Bengkulu belum lama ini.
"Karena menurut mereka, dalam seleksi jabatan Dirut RSUD M. Yunus itu, terdapat syarat yang terkesan membatasi profesi lain untuk mendaftar," ungkap Edwar usai audiensi.
BACA JUGA:Pipa Penyaluran Masih Diinspeksi, Pasokan BBM Dipastikan Aman
BACA JUGA:Soal Batas Wilayah, BU dan Lebong Tunggu Putusan MK
Ini lantaran, lanjut Edwar, dalam persyaratan seleksi hanya mengakomodir profesi dokter umum dan dokter gigi. Sementara, jika mengacu pada Undang-Undang Rumah Sakit (RS), dimungkinkan dari organisasi profesi kesehatan bahkan kalangan profesional.
"Aspirasi dari kawan-kawan PPNI dan LSM Gemawasbi pasti kita tindaklanjuti. Diantaranya dengan memanggil Tim Seleksi (Timsel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)," tegas Edwar.
Ditambahkan Wakil Ketua (Waka) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, S.Sos, MAP mengharapkan, penetapan pejabat Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu, yang baru tersebut, tidak diciderai praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Harapan kita dalam pross seleksinya benar-benar mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," harap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
BACA JUGA:PAT 7.435 Ha, Produksi Padi di Bengkulu Ditargetkan Meningkat
BACA JUGA:BMA Bengkulu Diajak Kolaborasi Dalam Pembangunan
Sementara itu, Ketua PPNI Provinsi Bengkulu, Fauzan Adriansyah mengatakan, kedatangan pihaknya menemui Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, merupakan bentuk perjuangan.
"Terutama berkaitan dengan UU kesehatan dan RS yang sudah kami perjuangkan hingga berdarah-darah, supaya tidak dilebur dalam UU Cipta Kerja," sampai Fauzan.