Banner Dempo - kenedi

Gaji 13 Tembus 50 Miliar Lebih Belum Cair, Ini Penyebabnya

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gaji 13 di lingkungan Pemda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tahun 2024 yang tak kunjung cair, tengah menjadi tungguan ribuan ASN. Termasuk para elit di pemerintahan daerah. 

Secara jadwal, saat ini sudah memasuki waktu pembayaran gaji yang bakal tidak kena potongan, terkecuali pajak. 

Walaupun, membaca beleidnya, skema antisipatif sudah disiapkan pemerintah. Ditegaskan, pembayaran gaji 13 ini, sudah dapat dilakukan paling cepat bulan Juni.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si, dikonfirmasi soal belum cairnya Gaji 13 di daerah ini, menyampaikan, Pemda Bengkulu Utara tengah mempersiapkannya. 

BACA JUGA:Wabup Arie Salam Kompak dengan Ketua Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP

BACA JUGA:Keabsahan Pelantikan Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu Dipertanyakan

"Beberapa hari ini, kami proses cetak daftar gaji per SKPD. Minggu depan sudah siap salur," ungkap Masrup akan progres administratif atas anggaran yang diproyeksikan bisa lebih dari Rp 50 miliaran itu, Jumat, 7 Juni 2024. 

Lebih teknis lagi, Masrup mengatakan, penyaluran gaji 13 ini pada prinsipnya siap disalurkan oleh BKAD. 

Walaupun, lanjut dia, tidak juga menempatkan pihaknya sebagai motor sentral. Ada proses yang saling berkaitan, sebelum kemudian daerah dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

"Namun tetap tergantung pengajuan masing-masing SKPD. Pembayaran gaji 13 tahun 2024 di Pemda Bengkulu Utara, tinggal menunggu waktu penyalurannya saja. Anggarannya bisa lebih dari Rp 50 miliar," jelasnya.

BACA JUGA:Pipa Penyaluran Masih Diinspeksi, Pasokan BBM Dipastikan Aman

BACA JUGA:Persiapan Pilkades Gelombang 2 di Bengkulu Utara. Kapan Pelaksanaannya?

Sesuai dengan aturan pembayaran gaji yang tengah ditunggu-tunggu ribuan ASN, salah satunya di daerah ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tepatnya tanggal 13 Maret 2024, sebagai dasar hukumnya atau payung hukum aturan turunan, termasuk peraturan kepala daerah.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan