Sembilan Kecamatan di Mukomuko Terima Alokasi Pupuk Subsidi

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO RU- Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menyebutkan. Di tahun 2025 ini, hanya ada sebanyak sembilan dari 15 kecamatan di daerah ini yang menerima alokasi pupuk subsidi dari pemerintah.
Sebanyak sembilan kecamatan yang mendapat pembagian pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 1.576 ton itu yakni Kecamatan Selagan Raya 250 ton, Penarik 10 ton, XIV Koto 250 ton, V Koto 40 ton, Air Manjuto 95 ton, Lubuk Pinang 850 ton, Kota Mukomuko 10 ton, Ipuh 50 ton, Malin Deman 21 ton.
"Sedangkan pembagian pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 1.875 ton untuk delapan kecamatan. Yaitu Kecamatan Selagan 350 ton, Penarik 10 ton, XIV Koto 300 ton, V Koto 58 ton, Air Manjuto 150 ton, Lubuk Pinang 964 ton, Ipuh 28 ton, Malin Deman 15 ton," kata Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt.
Pihaknya juga menerangkan, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Kabupaten Mukomuko telah ditetapkan.
BACA JUGA:Solusi Hadapi Harga Pupuk Mahal, Bakal Ada Bazar Pupuk Organik?
BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Anjlok, DPRD Tekankan Distribusi Tepat Guna dan Tepat Sasaran
Dan alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap kecamatan itu juga sudah diatur dalam SK Kepala Dinas Pertanian Mukomuko Nomor 174 tahun 2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
"Jadi pengaturan alokasi pupuk bersubsidi setiap kecamatan diatur menggunakan SK kepala dinas. Keputusan kepala dinas ini menindaklanjuti SK gubernur tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk daerah ini," jelasnya.
Sementara itu, mengenai harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025, masih sama dengan tahun sebelumnya.
Pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula Rp3.300 per kg.
BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi 2025 Bengkulu Utara Anjlok
BACA JUGA:Pemerintah Tambah Komoditas Penerima Jatah Pupuk Subsidi, Berikut Daftarnya
Termasuk, kata Fitri, petani yang mendapatkan pupuk itu yaitu mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan mengajukan kebutuhan pupuk berdasarkan rencana dasar kebutuhan kelompok.
"Jadi mereka ini mengajukan berdasarkan RDKK. Kalau mereka tidak mengajukan, maka tidak dapat pupuk itu," ujarnya.