Hanya Sembilan Kecamatan Dapat Alokasi Pupuk Subsidi 3.451 Ton

Kantor Dinas Pertanian Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi petani yang ada di sembilan kecamatan dalam wilayah ini.

Pasalnya, petani di sembilan kecamatan ini dari bakal mendapatkan alokasi pupuk subsidi jenis urea dan NPK.

Berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 3.451 ton.

Dari alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 3.451 ton, pupuk urea sebanyak 1.875 ton dan NPK sebanyak 1.576 ton.

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Untuk Petani di Mukomuko Nambah 351 Ton

BACA JUGA:PNS Penyuluh Golongan Ini Pensiunnya Lebih Cepat, Penggunaan Pupuk Kimia Perlu Diwaspadai

Sedangkan HET pupuk bersubsidi tahun 2025, masih sama dengan tahun sebelumnya. Pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula Rp3.300 per kg.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, SPt mengatakan. Sebanyak sembilan kecamatan yang mendapat pembagian pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 1.576 ton itu yakni Kecamatan Selagan Raya 250 ton, Penarik 10 ton, XIV Koto 250 ton, V Koto 40 ton, Air Manjuto 95 ton, Lubuk Pinang 850 ton, Kota Mukomuko 10 ton, Ipuh 50 ton, Malin Deman 21 ton.

Sedangkan pembagian pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 1.875 ton untuk delapan kecamatan. Yaitu  Kecamatan Selagan 350 ton, Penarik 10 ton, XIV Koto 300 ton, V Koto 58 ton,

Air Manjuto 150 ton, Lubuk Pinang 964 ton, Ipuh 28 ton, Malin Deman 15 ton.

BACA JUGA:Tahun 2025, Diperkirakan Alokasi Pupuk Subsidi Menyusut, Dinas Pendataan Ulang RDKK

BACA JUGA:Bantuan Pupuk Sawit Gratis Untuk Masyarakat, Berikut Syarat-syaratnya

"Ada enam kecamatan yang tidak dapat pembagian pupuk bersubsidi karena tidak ada jenis tanaman pangan untuk pupuk bersubsidi," tegasnya.

Ia juga menerangkan, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Kabupaten Mukomuko telah ditetapkan. Dan alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap kecamatan itu juga sudah diatur dalam SK Kepala Dinas Pertanian Mukomuko Nomor 174 tahun 2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan