BACA JUGA:Pertashop Jual Pertalite, ESDM Bengkulu Tunggu Petunjuk Resmi
Pengembangan informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan. Turut diamanahkan pula, Pasal 22 UU LLAJ, bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan uji klaikan fungsi jalan yang sudah beroperasi secara berkala.
Uji kelaikan jalan secara fungsi ini, dilakukan oleh penyelenggara jalan yang terdiri atas instansi bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan serta kepolisian. (*)
Kategori :