Masyarakat berharap, perbaikan jalan ini bisa sesegera mungkin dilakukan perbaikan. Apalagi, secara fungsi dan kerusakan yang terjadi sangat nyata.
BACA JUGA:Demi Tingkatkan SDM Aparat Desa, Pemdes Kalbang Gelar Pelatihan Epdeskel
BACA JUGA:Ketangkap Satpol PP, Pemilik Ternak Bisa Disanksi Tipiring
Sebagai akses alternatif, ruas jalan milik provinsi ini masih menjadi laluan utama, terutama masyarakat di wilayah Kecamatan Kerkap, Hulu Palik, Arma Jaya dan Arga Makmur yang memiliki aktivitas harian, seperti ASN hingga karyawan swasta.
"Pemerintah harus tanggap. Jangan nunggu korban dulu baru gerak," celetuk pemotor lain, sembari mengegas pelan kendaraannya.
Ombudsman, turut mengungkapkan persoalan jalan rusak semancam ini. Apalagi, sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kerja pelayanan publik.
Lembaga pemerintah ini, fungsinya dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Turut diungkap Ombudsman, bahwa penyelenggaraan jalan yang menjadi kewenangan secara umum adalah Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, sudah diatur dengan jelas.
BACA JUGA:Gaji 13 2024, Anggarannya Tembus Rp 50 Miliar Lebih
BACA JUGA:Peluang Mustadin Jabat Waka II Masih Ada, Pimpinan Dewan Bakal Rapat Internal
Tepatnya lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Beleid ini, mengamanatkan beberapa pekerjaan yang meliputi inventarisasi pelayanan jalan dan permasalahannya;
Menyusun rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan pelayanan jalan yang diinginkan;
Melakukan perencanaan, pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan; perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan;
Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan serta melakukan uji kalaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalulintas; serta
BACA JUGA:Api Ngamuk di Air Rami, Rumah Warga Ludes. Ini Dugaan Penyebabnya..