Banner Dempo - kenedi

Jalan Lintas Alternatif Kemumu-Kerkap Jebol

Jalan Lintas Alternatif Kemumu-Kerkap Jebol -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ruas altarnatif Kemumu-Kerkap, saat ini terpantau sudah lebih separuh badan jalannya jebol. 

Pantauan RU, kondisi rusak hingga menyebabkan lubang menganga dengan diameter nyaris satu meter itu, sudah terjadi sejak lama. 

Teranyar, lubang pun kembali muncul meski dengan diameter yang lebih kecil. Hanya saja, lubang "kacamata" tepat di separuh badan jalan ini, sudah menampakkan bakal jebolnya total seluruh badan jalan. 

Kondisinya saat ini, sebagian badan jalan yang masih menjadi laluan, sudah melengkung sebagai tanda bakal segera jebol, lantaran tak lagi mampu menjadi tumpuan ketika dilalui oleh kendaraan. 

BACA JUGA:Formasi Siap Juni 2024, PDIP Bengkulu Utara Kebut Konsolidasi Internal

BACA JUGA:Kebakaran Gedung SMKN 05 BU, DPRD Turut Prihatin, Minta Pemkab Anggarkan Armada Damkar

"Ini bahaya sekali mas. Lubangnya juga sudah lama, menganga. Kini muncul lubang lagi. Takutnya makan korban," ungkap salah satu pelintas, saat media ini meliputi di lokasi jalan jebol

Untungnya, masyarakat di lokasi nampaknya lebih sigap. Di belum adanya rambu-rambu lalulintas, agar menghindari kecelakaan. Lebih dulu dipasang, bambu yang dipasangi karung, agar pengguna jalan bisa lebih waspada. 

"La kalo motor aja, dah masuk ini kalo kondisinya begini," ungkap pelintas lain, sembari geleng-geleng kepala. 

Kemunculan titik jalan jebol yang diawali dengan munculnya lengkungan pada lapisan penetrasi atas jalan, lazim muncul sepanjang ruas alternatif ini setelah menjadi laluan kendaraan truk semacam galian C, yang memiliki bobot di luar yang dibenarkan aturan. 

BACA JUGA:Wakili Kabupaten Mukomuko, Satu Desa Terbaik Segera Ditetapkan

BACA JUGA:Nelayan dan Pengelola Wisata Diminta Waspada Gelombang Tinggi & Pasang Surut Laut

Maklum, jalan yang dibangun dijaman Presiden Soeharto ini, merapakan laluan dengan kualifikasi kelas jalan III. 

Mestinya, sumbu muatan maksimal kendaraan yang dibenarkan melintas di jalan ini tidak lebih dari 8 ton. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan