Harus Tahu! 4 Jerat Pidana & Denda Untuk Pemerintah Jika Jalan Rusak. Sanksi Terberat Jika Menyebabkan Korban

Harus Tahu! 4 Jerat Pidana & Denda Untuk Pemerintah Jika Jalan Rusak. Sanksi Terberat Jika Menyebabkan Korban -Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sifat hukum, begitu disahkan maka dianggap semua orang mengetahuinya. Meskipun pada faktanya, tak jarang aturan pemerintah itu tidak diketahui atau dipahami oleh masyarakat. 

Salah satunya adalah soal jalan rusak. Pembiaran yang dilakukan pemerintah lewat penyelenggara jalan, sesuai dengan kewenangan bisa berakibat pidana atau denda. 

Kepastian ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. 

Penegasan soal sanksi ini, diterang dalam beleid terkait tanggungjawab penyelenggara jalan

BACA JUGA:Penanganan Ruas Jalur Lintas Barat Sumatera Kian Mendesak, Pasang Naik, Jalinbar Alternatif Digenangi Air Laut

BACA JUGA:Polisi Turun Cek Air Laut Meluap ke Daratan, Waspadai Pasang Lanjutan Saat Malam Hari

Penyelenggara jalan ini, bisa saja mulai dari level pemerintah pusat seperti kementerian termasuk jajarannya seperti Balai Penyelenggara Jalan Negara atau BPJN. 

Termasuk juga pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota, via satuan kerja teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Ombudsman menegasi, tanggungjawab penyelenggara jalan, bukan semata-mata dimaknai secara sempit. Semisal, memberikan tanda atau rambu-rambu lalulintas saja pada titik jalan yang rusak, bahkan mengancam nyawa manusia.Video lengkapnya klik ini

Ada ancaman sanksi bagi penyelenggara jalan, ketika tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak. Sanksinya mulai dari ancaman penjara paling lama setengah tahun atau denda Rp 12.000.000;

BACA JUGA:Jalan Lintas Alternatif Kemumu-Kerkap Jebol

BACA JUGA:Warga Bukit Tinggi Sumringah, Sambut Pengerasan Jalan Program TMMD yang Nyaris Selesai

Lebih serius lagi, ketika jalan yang rusak tersebut tidak kunjung diperbaiki dan mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan ancamannya penjaranya paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 24.000.000;

Masih ada lagi, apabila lantaran kerusakan jalan yang terjadi sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka penyelenggara jalan bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan