Penetapan 2 ASN di Setwan DPRD, Potensi Seret TSK Baru?

Penetapan 2 ASN di Setwan DPRD, Potensi Seret TSK Baru? -Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), EF dan AF ditetapkan tersangka atas skandal kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, akankah bakal seret tersangka baru?

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH., MH., mengungkapkan bahwa salah satu wujud komitmennya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di daerah ini, yakni jika ada saksi ditemukan dua alat bukti, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami buktikan, kalau saksi minimal ada dua alat bukti cukup, maka kami akan tetapkan sebagai tersangka," Ujar Ristu, pada hari Rabu, 30 April 2025, sore.

Bahkan, pihaknya menegasi bahwa proses penyidikan hingga saat masih berlangsung. Juga telah menjadwalkan akan memanggil saksi-saksi hingga tanggal 7 Mei 2025 mendatang.

BACA JUGA:Breaking News: Jaksa Tahan Mantan Sekwan dan Oknum Bendahara DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Rp 5,6 Miliar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara Kian Memanas

"Ini terus berlanjut, juga telah terjadwal sampai 7 mei (Pemanggilan saksi, red)," Tegasnya. 

Pun, dikatakan oleh Kajari dalam konferensi pers, pihaknya, hingga penetapan dua orang tersangka ASN di setwan itu, telah memeriksa saksi sebanyak 79 orang saksi.

Termasuk dari THL, ASN, anggota dewan lama, anggota dewan aktif dan unsur pimpinan DPRD yang saat ini duduk di pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Alih-alih, dari 79 orang saksi ada 49 orang diantaranya, saat diperiksa sebagai saksi, mengaku bahwa menerima, tapi tidak melakukan SPPD fiktif.

BACA JUGA:Temuan SPPD Fiktif Rp5,6 M, Kejari Bengkulu Utara Gilir Pemeriksaan Puluhan Saksi

BACA JUGA:Temuan SPPD Fiktif Tembus 5,6 Milyar, Ini Kata Kajari Usai Penggeledahan Kantor DPRD Bengkulu Utara

"Lalu, dengan kesadarannya, 49 orang tersebut menyerahkan uang tersebut dan kita langsung sita sebagai barang bukti, sejumlah Rp 795,9 juta," Ujar Kajari menjelaskan.

Kembali mengulas, terhitung sejak hari ini, Rabu, 30 April 2025, tersangka EF, Eks Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran dan AF, Eks Bendahara pengeluaran juga ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan sebagai tahanan penyidikan hingga 20 hari kedepan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan