Mengenal Ombudsman, Lembaga Pemerintah yang Tak Bisa Dihukum

Gedung Ombudsman RI-Ombudsman.go.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ombudsman baru-baru ini, namanya viral. Salah satu lembaga yang dipayungi Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia itu, menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan seleksi CASN 2024, sebelum Pilkada. 

Pertimbangan Ombudsman saat itu, adalah kekhawatiran adanya cawe-cawe elit politik yang kemudian mempolitisir agenda nasional yang nyaris beririsan dengan laju tahapan Pilkada. 

Cara pandang Ombudsman cukup lumrah. Potensi mempolitisasi seleksi CASN di daerah, sehingga menguntungkan salah satu kandidat, sangatlah mungkin terjadi. 

Lantas apa saja, peran dan fungsi Ombudsman ini? seperti ditegasi di paragaram awal. Lembaga ini lahir dari UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. 

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Bahaya Membiarkan Charger HP Tertancap Pada Stopkontak Semalaman

Ombudsman sendiri adalah lembaga negara. Lembaga ini sifatnya mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya. 

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Hal itu ditegas dalam Pasal 2 UU Ombudsman.

Lima area yang menjadi tujuan Ombudsman, dari sisi fungsi sangat memberikan peran secara moril dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Keberadaan Ombudsman ini bertujuan mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera;

BACA JUGA:Antara Jum'at Berkah dan Jum'at Bersih, Begini Masyarakat Memaknainya

BACA JUGA:Desa Rama Agung, Miniaturnya Indonesia di Bengkulu Utara. Hidup Berdampingan di Tengah Keragaman

Lembaga ini juga berfungsi mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari praktik KKN;

Semangat reformasi birokrasi juga turut didukung oleh lembaga ini. Lembaga ini membantu menciptkan dan mengingkatkan upaya untuk pemberatasan dan pencegahan praktik maladministrasi hingga KKN;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan