RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jika mencermati regulasinya, keberadaan Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah atau APIP, memiliki peranan yang strategis.
Khususnya, dalam upaya pencegahan atau penyalahgunaan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di setiap instansi.
APIP sendiri, merupakan komponen yang selalu ada di setiap lembaga. Pelaksanaan tugasnya, relatif tak jauh beda. Warna-warninya hanya di nomenklaturnya saja.
Bahkan, dalam basis pengawasan secara berlapis yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terkait antisipasi penyalahgunaan di lingkungan pemda.
BACA JUGA:MTQ Harus Menjadi Efek Kejut Ekonomi di Masyarakat
BACA JUGA:Tersangka Proyek Pengadilan Agama Segera Ditetapkan, Kajari: Tunggu Audit KN Keluar
Termasuk juga di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyusunan upaya pencegahan di area penganggaran.
Menempatkan APIP dalam komponen penting, bahkan fundamental dalam melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan anggaran yang telah on the track.
Setidaknya ada 3 area yang menjadi "pelototan" lembaga yang merepresentasikan kerja pengawasan dan pencegahan itu.
Pedoman pencegahan praktik korupsi ini, termasuk menugaskan APIP melakukan audit dan pengawasan lapangan.
BACA JUGA:Program Siska Untungkan Petani Dan Peternak
BACA JUGA:Pemda Ini Ringankan Beban Pemerintah Miliaran Rupiah, Kok Bisa?
Obyeknya meliputi kegiatan seperti pelaksanaan bantuan keuangan/hibah/bansos serta realisasi perjalanan dinas dan honorarium.
Dengan segala perkuatan di sektor regulasi, pemerintah daerah di seluruh Indonesia mestinya melakukan perkuatan kepada APIP.
Perkuatan mulai dari dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) sampai dengan operasional, menjadi sebuah keharusan, sehingga peranan APIP bisa lebih massif dan representatif sesuai dengan proyeksi pusat.