APIP dalam Sistem Merit Menjadi Macan Ompong

Senin 06 May 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Indonesia Corruption Watch atau ICW, bahkan memproyeksi akan banyak kasus korupsi terkait Bansos di masa Pemilu, akan tetapi sepertinya tidak akan ditangani sementara waktu. 

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Nilai Upaya Pemprov Bengkulu Tata Pantai Panjang Sudah Tepat

BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

"Pasalnya, Kejaksaan dan Kepolisian mengambil kebijakan tidak akan menangani kasus hukum menjelang Pemilu untuk menghindari Politisasi," ungkap laporan ICWH bertajuk Outlook Pemberantasan Korupsi 2024 yang dirilis 29 Januari lalu.   

Kebijakan itu, masih dalam laporan ICW, patut disesalkan karena justru menjelang pemilu para politisi berupaya mencari pendanaan untuk membiayai aktivitas politiknya seperti politik uang untuk meraih suara. 

PPATK bahkan beberapa kali menyampaikan temuan transaksi mencurigakan menjelang pemilu 2024.

Misalnya adanya transaksi mencapai 1 triliun dari kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota Parpol serta adanya 36,6 persen dana dari Proyek Strategis Nasional yang mengalir ke Politisi dan ASN.

BACA JUGA:BB Tumbuh, Indikator Daerah Kian Maju

BACA JUGA:Pastikan Kesehatan Warga, Pemdes Sendang Mulyo Giatkan Posyandu Balita, Remaja dan Lansia

Publik yang harus bangkit kepeduliannya, tidak boleh apatis atas segala kesewenang-wenangan, rekayasa hukum dan politisasi bantuan untuk melanggengkan kekuasaan dinasti politik. 

Namun dengan segala sistem merit yang masih berkaitan langsung dengan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang notabene merupakan politisi, benarkah sistem kendali yang dibangun akan berimplikasi konkret? 

Menjumput laporannya, awal tahun 2024, KPK turut membeber pola-pola kerawanan praktik rasuah hasil SPI 2023. 

SPI yang menggunakan obyek dimenensi internal, risiko korupsi pengelolaan anggaran menampatkan nilai yang cukup tinggi: 84,5. 

BACA JUGA:Sinergi dan Komunikasi Kunci Penting Kelancaran Pemberangkatan CJH

BACA JUGA:Amankan Aset Negara, Pelindo Bengkulu Respon Gugatan Warga

Poin di atas, tidak bisa dibanggakan. Pasalnya, poin 84,5 diartikan sebagai kerawanan praktik korupsi di lingkungan birokrasi masih sangat tinggi.

Kategori :