Tersangka Proyek Pengadilan Agama Segera Ditetapkan, Kajari: Tunggu Audit KN Keluar
Gedung Pengadilan Agama Mukomuko kini mangkrak. Kejari Mukomuko segera tetapkan tersangkanya-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, akan segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.
Penetapan akan dilakukan jika audit kerugian negara keluar. Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH memastikan.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko, berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko terus berposes.
"Untuk menetapkan siapa saja pihak yang bertangungjawab dalam perkara itu. Kami masih menunggu hitungan riil Kerugian Negara yang tengah dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu," jelasnya.
BACA JUGA:Program Siska Untungkan Petani Dan Peternak
BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
Kajari juga menyampaikan, agar semua pihak ikut melakukan pengawasan, memantau, menginggatkan kegiatan yang tengah dilakukan penyidik Kejari Mukomuko.
“Silakan masyarakat ikut mengawasi. Termasuk teman-teman wartawan. Silakan tanya perkembangannya kegiatan yang ditangani. Baik itu tanyakan langsung ke Jaksa yang membidangi masing-masing. Atau langsung ke Kajari Mukomuko,” katanya.
Perkara dugaan tipikor pembangunan Pengadilan Agama Mukomuko itu, sambung Kajari, sejumlah saksi sudah diperiksa.
Baik itu ASN di Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, tim pokja di unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) pembangunan gedung Pengadilan Agama di kementerian pusat, pihak KPPN Mukomuko dan pihak-pihak terkait lainnya.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Segera Kerjakan Proyek Penunjukkan Langsung dan Swakelola
BACA JUGA: Warga Jangan Lengah, Ternyata, Bahaya Demam Berdarah Juga Mengancam Otak
Penyidik Kejari Mukomuko meyakini bahwa dalam pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar rupiah tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan.
Penyidik telah menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.