MCSP Tahun 2025, Pemda Tenggat OPD Input Dokumen Hingga 30 November

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata,SE,MAP dengan Wabup Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komitmen menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang berakuntabilitas dan profesional, Pemda Bengkulu Utara menerbitkan surat tentang  Pedoman Penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

Ini merupakan langkah konsisten daerah di sektor upaya perbaikan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara yang sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor B/2110/KSP.00/70-73/03/2025 tanggal 26 Maret 2025, Pemda melalui Sekretaris Daerah, menerbitkan langkah lanjutan di tataran teknis lewat surat Nomor : 700/49/Inspektorat/ITKAB/2025. 

Surat yang bersifat Penting itu, memiliki perihal Penyampaian Area Intervensi Penilaian Indikator MCSP Kabupaten Bengkulu Utara 2025. 


Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE., M.Si-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

Dalam suratnya, Sekda Fitriansyah, SSTP,MM menenggat seluruh OPD menindaklanjuti upaya mitigasi pencegahan korupsi dengan menginput dokumen yang diperlukan dengan batas waktu tegas. 

BACA JUGA:Selain Dukung SPI KPK, Pemda Bengkulu Utara Serukan MCP Untuk Pemerintahan Bersih dan Efisien

BACA JUGA:Bupati Arie, Minta SPI KPK Didukung Penuh Daerah

Surat ini bertujuan untuk menindaklanjuti pedoman dari KPK mengenai Penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. 

Daerah menyampaikan delapan fokus area pencegahan korupsi yang harus ditindaklanjuti oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyiapkan dan mengunggah dokumen kelengkapan untuk penilaian, dengan batas waktu input dokumen dari tanggal 6 Maret hingga 30 November 2025.

Bupati Arie Septia Adinata,SE,MAP, terus menyerukan pada jajarannya perihal SPI KPK 2025 yang tengah berjalan, menegasi pula soal fokus daerah di sektor MCSP 2025.

Senada, Wabup Sumarno turut menimpali bagaimana langkah-langkah yang mesti dilakukan jajarannya dalam pelaksanaan SPI saat ini. 

Wabup yang secara kewenangan memiliki tugas pengawasan, menyampaikan langkah KPK dalam memetakan risiko dan kerawanan korupsi dengan mengidentifikasi titik-titik lemah atau celah dalam sistem kerja suatu instansi yang berpotensi disalahgunakan untuk praktik korupsi, juga menjadi spirit pemerintahannya di daerah. 

BACA JUGA:Bengkulu Utara Cetak Prestasi! Tertinggi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 202

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan