RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bisa jadi, banyak yang belum mengetahui adanya perkembangan pers di lingkungan mahasiswa.
Fungsi kontrol internal di dunia pendidikan tinggi di Indonesia, kian mengarah pada perkembangan yang positif.
Sekadar menginfomrasikan, Dewan Pers bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), berkolaborasi mendukung jurnalisme kampus.
Momok represi kepada aktivis-aktivis yang menyuarakan pendapatnya secara kritis melalui kanal pers kampus, kini lebih terlindungi dari potensi perlakuan-perlakuan represi.
BACA JUGA:Besok SMKN 2 Bengkulu Utara Perpisahan, Bagaimana Sekolah Mengemas Momen Tahunan Tersebut.?
Tak ayal, jurnalisme kampus kian terasa mati suri. Terlebih pada kampus-kampus yang notabene masih belum memiliki tingkat manajemen yang profesional dan terbuka.
Pengakuan secara de jure dan de facto, aktivitas jurnalisme kampus, Maret lalu, tepatnya 18 Maret 2024, telah dikuatkan dalam sebuah konsensus antara Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi, Riset dan Teknologi.
Untuk diketahui, perjanjian tersebut, menjadi langkah maju sehingga legal standing jurnalisme kampus lebih memiliki kekuatan.
Mahasiswa yang secara khitoh didesain sebagai agent of change atau agen perubahan, harus memanfaatkan perkuatan yang sudah sangat-sangat gamblang ini.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Menjadi Hiburan! Ini 5 Manfaat Karaoke Bagi Kesehatan yang jarang Diketahui
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini 6 Langkah Awal yang Harus Dilakukan Jika Anak Terserang DBD
Jurnalisme kampus, harus terus dihidupkan dari kematian suri yang sudah sangat lama.
Jurnalisme yang memiliki fungsi dan peran kontrol, sangat penting dalam membarengi penyelenggaraan fungsi kampus yang seyogyanya tidak hanya membangun SDM unggul.
Tapi juga membangun mental-mental yang benar, tidak dikotomi oleh doktrin-doktrin oknum kampus atau yayasan.