Ketua Majelis Sidang Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong, Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup

Ketua Majelis Sidang Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong, Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketua majelis sidang Mahkamah Konstitusi atau MK, atas tapal batas Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, Suhartoyo, diketahui pernah bertugas di wilayah yuridiksi Rejang Lebong. 

Hakim yang menyidangkan perkara uji materi yang diajukan Pemda Lebong dalam perkara Nomor : 71/PUU-XXI/2023 ini, pernah bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Curup. 

Hakim konstitusi yang menggantikan posisi Anwar Usman, sebagai Ketua MK Periode 2023-2028 itu, penelusuran RU menemui jejak tugasnya di PN Curup pada tahun 1989 silam. 

Itu berarti, jauh sebelum lahirnya Kabupaten Lebong. Pada saat itu, masih menjadi wilayah administratif Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menelurkan Daerah Otonomi Baru (DOB) bersama Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:Bukan Sekedar Menjadi Hiburan! Ini 5 Manfaat Karaoke Bagi Kesehatan yang jarang Diketahui

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini 6 Langkah Awal yang Harus Dilakukan Jika Anak Terserang DBD

Hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung itu, pada sidang yang dimohonkan Pemda Lebong, pada 23 April 2024 lalu, membacakan putusan sela.

Sekadar mengulas, sikap mahkamah konstitusi itu diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat;

Kemudian Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota. 

Putusan Sela MK : Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: 

BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ternyata Air Cucian Beras Banyak Manfaat Bagi Tubuh

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Soal Pengumuman Pendaftaran Tes CASN 2,3 Juta Formasi 2024

1. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan; 

2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan