Mari Hidupkan Pers Mahasiswa

Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pers Mahasiswa, dapat menjadi wahana kritis calon-calon cendikia yang akan menjadi penerus bangsa. Peran pers mahasiswa, sangat penting dalam memberikan pemikiran sampai dengan kritikan kepada otoritas, untuk pembangunan yang lebih baik. Tak terkecuali kampus dan pengelolanya. 

Pada era dimana, benih-benih kekhawatiran sistem diktatoris kembali hidup dalam bangsa yang begitu besar baik dari sisi jumlah penduduk hingga potensi yang dikandung ibu pertiwi. 

Wahana kritis, salah satunya lewat pers mahasiswa menjadi sangat penting. Minimal, menuangkan pemikiran-pemikiran demi kemajuan dan peradaban. Maka semangat kemajuan dan kebebasan berpikir dan berpendapat, harus didengungkan kalangan mahasiswa kepada kampus. 

Apalagi, ketika terjadi praktik pemberangusan bersuara yang menjadi jejak Sejarah Pers mahasiswa. Praktik korup penyelenggara kampus hingga ketidakjelasan pengelolaan kampus, harus didobrak dengan langkah-langkah kritis masyarakat kampus itu sendiri. 

BACA JUGA:Usai Pisah Sambut, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana Ajak Personil Jaga Kamtibmas

BACA JUGA:Bukber Kodim 0423 Bersama Insan Pers : Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Takkan Terjadi di Daerah

Contoh, seperti ketika terjadi ketidakjelasan ijazah, sehingga mempersulit mahasiswa yang notabene telah merampungkan studinya. Tidak tertutup kemungkinan, praktik-praktik semacam ini, terjadi karena sistem pengelolaan, khususnya manajemen keuangan kampus yang bobrok.

Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi, menyampaikan, perlindungan pers mahasiswa turut menjadi konsen yang sudah dilakukan oleh Dewan Pers pada Maret 2024 lalu yang bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) yang mendukung jurnalisme kampus.

Fungsi kontrol internal di dunia pendidikan tinggi di Indonesia, kata dia, kian mengarah pada perkembangan yang positif. 

Momok represi kepada aktivis-aktivis yang menyuarakan pendapatnya secara kritis melalui kanal pers kampus, kini lebih terlindungi dari potensi perlakuan-perlakuan represi.

BACA JUGA:Dewan Pers Larang Wartawan Meminta-Minta THR

BACA JUGA:Pers Cahaya Langit & Bumi, Mabes Polri Bukber Polda dan Polres bersama Insan Pers Se Indonesia

"Karena penyikapan atas suguhan jurnalisme kampus, tidak ubahnya jurnalisme umum yang diatur dalam UU Pers. Begitu juga dalam sengketa berita pada pers kampus," ujarnya, mengedukasi. 

Pengakuan secara de jure dan de facto, aktivitas jurnalisme kampus, kata dia, dilugas pada 18 Maret 2024, dalam konsensus antara Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi, Riset dan Teknologi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan