Dewan Pers Larang Wartawan Meminta-Minta THR

Dewan Pers Larang Wartawan Meminta-Minta THR -Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dewan Pers mengimbau wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat.

Himbauan itu dimuat dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 183/DP/K/III/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., pada tanggal 8 Maret 20235.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa keluaran selembaran himbauan tersebut, menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik itu permintaan barang dan atau permohonan sumbangan yang diajukan oleh oknum yang mengatasnamakan media.

Kalimat penegasan oleh Ninik, bahwa himbauan itu diberlakukan "karena untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media," sebut Ketua Dewan Pers dalam selembaran itu.

BACA JUGA:Menko Pangan Zulkifli Hasan, Tebar THR Rp 1,5 Juta, Syaratnya Gampang! Cek di IG

BACA JUGA:Anggaran THR 2025 Pemda di Bengkulu Ini Tembus Rp40 Miliar, Pencairannya Tergantung OPD

Selanjutnya, landasan Sikap Dewan Pers ini merupakan sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Selain itu, selembaran itu perlu untuk disampaikan adalah salah satu bentuk komitmen dari Dewan Pers dalam mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kembali ditegasi oleh Dewan Pers tidak mentolerir adanya praktek buruk dari wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan atau bingkisan THR.

Poin krusial pula disebutkan oleh Dewan Pers, bahwa jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/ibu wajib untuk menolaknya.

BACA JUGA:Disiapkan Rp22 Miliar, Senin Ini THR ASN di Mukomuko Mulai Dibayarkan

BACA JUGA:THR Pensiunan Dalam Alokasi Anggaran 12,4 Triliun, Dapat Pula Tambahan Penghasilan

Terlebih kata, Dewan Pers, "apabila mereka meminta dengan memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat," tuntasnya.

Himbauan itu, ditujukan kepada Panglima TNI; Kapolri; Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Komunikasi dan Digital, Pimpinan BUMN/BUMD,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan