Banner Dempo - kenedi

Dewan Pers Gelar Diskusi Soal Pemantauan Media

Ilustrasi--

RADAR UTARA - Kemunculan jumlah media massa yang banyak dengan segmensi yang beragam pula. Ditambah lagi dengan persoalan-persoalan yang patut disikapi serius, demi menjaga integritas profesionalisme media massa. 

Kini Dewan Pers, selaku satu-satunya lembaga yang menjalankan fungsi penataan media massa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tengah mempersiapkan draf pedoman pemantauan media. 

Menuju ke arah sana, dewan pers tidak kemudian serta merta membuatnya. Partisipasi publik bersama dengan masyarakat pers juga dijalankan. Ini sebagai bentuk tanggungjawab moril tentang prinsip-prinsip demokrasi. 

"Untuk menegakkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas media, dibutuhkan partisipasi publik sebagai pemantau media...," jelas dewan pers dalam laman resminya, dikutip. 

Untuk diketahui, kini tengah disusun pedoman pemantau media sebagai upaya pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Lembaga yang kini dipimpin Dr Ninik Rahayu, SH, M.Si itu, menyampaikan. Proses tersebut, sudah berjalan sejak tahun belakang. Tidak sendiri.

Beberapa pihak terlibat, mulai dari unsur akademisi, media, wartawan, organisasi masyarakat, pemerintah, dan swasta di 6 kota dilibatkan. Persis hari ini, dimulai Pukul 08.30 WIB tadi, diskusi 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ajak Perangi Hoaks

"Untuk itu, Dewan Pers menggelar Diskusi Nasional Penyusunan Pedoman Pemantauan Media, Selasa (28/11/2023) pukul 08.30-12.00 WIB. Diskusi yang digelar secara hybrid ini akan menghadirkan para narasumber yang sangat mumpuni di bidangnya," menginformasikan.

Di lain hal, baru-baru ini, dewan pers menerbitkan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. 

Dalam seruanya, DP mengungkap, Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya. Terkait adanya sejumlah wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu. Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka. 

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini 22 Lagu Wajib Nasional yang Perlu Diketahui

Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan