Apalagi, dengan adanya kesepakatan antara Dewan Pers dan Kemendikbud-Ristek ini, sekaligus menjadi dasar perlindungan bagi aktivis pers mahasiswa di seluruh kampus yang ada di tanah air.
BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ternyata Air Cucian Beras Banyak Manfaat Bagi Tubuh
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Soal Pengumuman Pendaftaran Tes CASN 2,3 Juta Formasi 2024
Pantauan RU, setidaknya ada 4 hal yang menjadi poin atau ruang lingkup dalam perjanjian berkemajuan di bidang pendidikan tinggi ini.
Mulai dari pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan penelitian; peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan kampus;
Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi Mahasiswa, yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dewan Pers di lingkungan Dewan Pers;
Paling prinsip lagi adalah penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiwa di lingkungan perguruan tinggi, akan diproses layaknya jurnalistik umum.
BACA JUGA:Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya
BACA JUGA:Ini 6 Rekomendasi Obat Alami Untuk Penyakit Malaria
Itu artinya, perlindungan karya jurnalistik akan menjadi ranah dewan pers, ketika terjadi sengketa atau perselisihan berita.
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, saat membuka Seleksi Kompetensi Wartawan (SKW) di Provinsi Bengkulu, 24 April 2023 lalu, menyampaikan perkembangan pers global.
Secara daring, Komisioner Dewan Pers Periode 2022 – 2025 itu, selain memberikan semangat, juga menyampaikan perkembangan dunia pers global yang harus menjadi cermatan insan pers.
Cermatan itu, kata dia, dengan terus meningkatkan profesionalismenya dalam pelaksanaan tugas.
BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek
BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN
Komisioner yang berasal dari unsur masyarakat sekaligus memimpin Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers ini menegaskan, pentingnya SKW yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.