MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dana hibah untuk partai politik (Parpol) telah dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Totalnya mencapai Rp550 juta untuk 11 parpol. Jumlah dana hibah parpol tahun 2024, totalnya masih sama dengan tahun sebelumnya.
Hanya saja, kucuran dana hibah ke masing-masing parpol tidak sama. Parpol akan menerima dana hibah disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleham partai.
"Jumlah perolehan suara yang menjadi dasar penghitungan adalah 100,243 suara, dengan nilai Rp5.495 per suara," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, S.Pd, MAP.
BACA JUGA:Tim TPOP Mukomuko Tangani Jaringan Irigasi Jebol di Tanjung Alai
BACA JUGA:Status KLB Demam Berdarah, Pemkab Tetapkan Hari Jumat Wajib PSN
Pihaknya juga membahas usulan untuk meningkatkan nilai dana hibah menjadi Rp10.000 per suara.
Kenaikan dana hibah ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari anggota dewan dan bupati.
Sedangkan proses pencairan dana hibah juga dibahas meski pihaknya siap untuk segera mencairkan dana.
Namun yang menjadi ganjalan sekarang, masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Atasi Keluhan Warga, Pemdes Talang Petai Koral Jalan Usaha Tani Skema Dana Desa 2024
BACA JUGA:Cegah Longsor, Pemdes Lubuk Mukti Bangun Talud Penahan Tanah
"Kalau LHP BPK diterbitkan, kami akan segera melanjutkan dengan proses pencairan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dana hibah itu tidak hanya mendukung operasional partai politik, tetapi juga digunakan untuk pendidikan politik bagi konstituen," jelasnya.
Ditambahkanya, partai politik di Mukomuko memanfaatkan dana itu untuk mengadakan sosialisasi dan pendidikan politik, yang vital dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
Dengan pembiayaan yang konsisten ini, Pemkab Mukomuko berharap dapat terus mendukung partai politik dalam melaksanakan fungsi dan aktivitas mereka, sekaligus mendorong partisipasi politik yang lebih luas di kalangan masyarakat.