Eks Karyawan Korban PHK Disarankan Mengikuti Program JKP, Ini Keuntungannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd, menyarankan kepada seluruh eks karyawan perusahaan yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK, untuk mengikuti program jaminan kehilangan pekerjaan alias JKP.

Dikatakan Trino, program JKP adalah program pemerintah yang memberikan bantuan kepada pekerja yang mengalami PHK. 

Keuntungan yang didapatkan oleh para eks karyawan dalam mengikuti program JKP, diantaranya akan mendapat bantuan berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Jadi, setelah mengikuti program JKP ini. Para eks karyawan yang terdampak PHK akan mendapat bantuan bisa berupa uang tunai, konseling, informasi lowongan kerja baru hingga pelatihan kerja. 

BACA JUGA:Melalui 'Job Fair', Disnakertrans Bengkulu Utara Tegas 'Jangan Jadi TKI Ilegal'

BACA JUGA: Ditangani Disnakertrans, Pekerja Korban PHK Dapatkan Haknya

Menurut hasil koordinasi kami dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, bantuan yang diberikan ke eks karyawan terdampak PHK itu akan diberikan selama eks karyawan yang bersangkutan belum mendapat pekerjaan baru, selama maksimal enam bulan," ungkap Trino, Selasa, 18 Februari 2025.

Ketika disinggung terkait adanya kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang belum lama ini menerbitkan aturan baru soal korban PHK yang mengikuti JKP, akan mendapatkan gaji 60 persen selama enam bulan, Trino belum dapat memastikan. 

Karena kata Trino, kebijakan atau peraturan baru oleh Presiden itu, belum sampai kepada Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara.

"Kalau sebelumnya, eks karyawan akan mendapat 50 persen dari gaji selama enam bulan. 

Kalau hari ini, katanya ada aturan baru naik menjadi 60 persen kami belum mendapatkan informasi tersebut secara resmi. 

BACA JUGA:Sidak, Disnakertrans Bengkulu Temukan Pelanggaran Pembayaran THR

BACA JUGA:Wajib Bayar THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan

Tapi pada prinsipnya jika kebijakan itu benar diberlakukan, tentu kami ikut bersyukur dan berharap para eks karyawan yang menjadi korban PHK bisa memanfaatkannya," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan