Selama Ramadhan Aktivitas Usaha Karaoke Dibatasi

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko. Jodi, SIP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini informasi bagi seluruh pengusaha karaoke yang ada di daerah ini. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serempat.
Telah merancang bakal melakukan pembatasan aktivitas atau jam operasional tempat usaha karaoke selama puasa ramadhan tahun 2025.
Pembatasan jam aktivitas hiburan karaoke itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Memang nanti ada pembatasan jam operasional semua karaoke. Namun dimulai dari jam berapa sampai jam berapa, nanti akan dirapatkan terlebih dahulu dengan pihak terkait," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, SIP.
BACA JUGA:Usaha Karaoke di Mukomuko Sumbangkan Pendapatan Daerah Rp38 Juta
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Ketahui 10 Manfaat Nyata Karaoke Terhadap Kesehatan Fisik Dan Juga Mental
Ia menegangkan, pembatasan jam usaha hiburan karaoke bukan hanya dilakukan di tahun ini saja. Namun di tahun sebelumnya, pembatasan yang sama juga dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain usaha karaoke, pembatasan aktivitas juga diberlakukan bagi usaha panti pijat termasuk usaha rumah makan yang ada di daerah ini.
"Pembatasan aktivitas terhadap sejumlah usaha itu untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat terutama umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," ujarnya.
Untuk saat ini, sambung Jodi, kebijakan pembatasan aktivitas operasional tempat usaha karaoke, panti pijat termasuk rumah makan selama puasa ramadhan berasal dari instansinya sama seperti di tahun sebelumnya. Selanjutnya bisa saja ada pengaturan lain selain pembatasan setelah melalui rapat dengan berbagai pihak terkait.
BACA JUGA:Usaha Karaoke Tak Berizin Ditutup, Belasan Remaja Terjaring Satpol PP
BACA JUGA:Bukan Sekedar Menjadi Hiburan! Ini 5 Manfaat Karaoke Bagi Kesehatan yang jarang Diketahui
"Untuk sementara ini kami membatasi aktivitas operasional tempat usaha karaoke selama puasa ramadhan. Terkait kebijakan terhadap tempat usaha panti pijat, kalah kami meminta tempat usaha ini menghentikan aktivitasnya total selama ramadhan," tegasnya.
Pihaknya juga mengaku sudah mendatangi belasan tempat usaha panti pijat di daerah itu guna memberikan sosialisasi terkait kebijakan untuk menghentikan aktivitas panti pijat selama bulan puasa ramadhan tahun ini.
Sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang memiliki izin di kawasan Pantai Air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Setelah memberikan sosialisasi kepada tempat usaha panti pijat, selanjutnya akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan tempat usaha panti pijat mematuhi aturan atau tidak.