Simak ! Ini Ketentuan Fasilitas PPPK Paruh Waktu Dan Jenjang Kariernya.

Simak ! Ini Ketentuan Fasilitas PPPK Paruh Waktu Dan Jenjang Kariernya.-rri.co.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai upaya memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN pada tahun 2025.
Kebijakan ini telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu satu tahun.
Langkah ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Breaking News...!!! Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi PPPK 2024 Tahap II, 782 Tidak Lolos
* Dalam regulasi tersebut, kategori utama penerima kebijakan ini meliputi:
* Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.
Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum mendapatkan formasi yang sesuai.
Pegawai yang tergabung dalam program PPPK paruh waktu akan memperoleh status resmi sebagai pegawai di instansi pemerintahan serta diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN.
BACA JUGA:Camat Berharap Honorer Kantor Camat Bisa Diangkat PPPK, Ini Pertimbangannya
1. Gaji dan fasilitas PPPK paruh waktu.
Berdasarkan diktum ke-19 dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai PPPK paruh waktu akan memperoleh upah minimum yang setara dengan gaji terakhir mereka saat masih berstatus tenaga non-ASN atau mengikuti standar upah minimum di wilayah masing-masing.