75 Pelamar PPPK Tahap II di Mukomuko Tidak Memenuhi Syarat

Kepala BKPSDM Mukomuko. Wawan Santoni-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko menyatakan.

Sebanyak 75 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II di daerah ini dinyatakan tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Jumlah pelamar PPPK tahap II di Kabupaten Mukomuko, sebelumnya sebanyak 1.283 pelamar. Dan yang meneyelesaikan pendaftaran sebanyak 1.217 pelamar.

"Yang meneyelesaikan pendaftaran itu ada 1.217 orang dan untuk yang lulus administrasi ada 1.142 orang," kata Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH.

BACA JUGA:Breaking News...!!! Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi PPPK 2024 Tahap II, 782 Tidak Lolos

BACA JUGA:Hasil Rekon, 923 Non ASN Bengkulu Utara Dirumahkan, Bakal Bertambah Setelah Pengumuman Administrasi PPPK

Ia menerangkan, dari total 1.217 pelamar yang lulus pendaftaran ada 75 orang yang tidak memenuhi syarat. Untuk pelamar yang tak lulus administrasi, mulai dari formasi guru satu orang, kesehatan 13 orang dan teknis 61 orang.

Niko juga menjelaskan, untuk pelamar yang tak lulus ini, ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Mulai dari masa kerja yang belum sampai dua tahun, adanya masa kerja yang sempat terputus hingga ada yang menjadi perangkat desa.

“Salah satu syarat pendaftaran pelamar merupakan tenagah honorer di Pemkab Mukomuko selama dua tahun berturut-turut. Makanya banyak sekali peserta yang tidak lulus karena beberapa faktor ini,” jelasnya..

Ia menambahkan, pelamar harus tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko bukan sebagai perangkat desa. Bagi 75 pelamar yang tidak dinyatakan lulus administrasi masih ada waktu untuk mengajukan sanggahan.

BACA JUGA:Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer di Mukomuko Geruduk Kantor Bupati dan DPRD

BACA JUGA:Tak Masuk Database BKN, Honorer SK Di Bawah 31 Oktober 2023 Berpeluang Jadi PPPK

Untuk mengajukan sanggahan itu dimulai tanggal 19-21 Februari 2025. Nantinya pelamar yang mengajukan sanggahan akan menjadi pertimbangan dari panitia seleksi.

“Yang tak lulus administrasi dapat mengajukan sanggahan tanggal 19-21 Februari 2025, nantin sanggahan dari pelamar akan dipahami terlebih dahulu dan menjadi pertimbangan panitia,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan