RU mencermati, penegasan eksekutorial dalam Perkada, bersifat penjelasan teknis dan operasional, namun bersifat penegasan atas beleid yang sudah tertulis dalam perda.
BACA JUGA:Pemilik Ternak Bisa Di Penjara 3 Bulan
BACA JUGA:Budayakan Gotong Royong Setiap Jum'at, Camat Ajak Warga Berantas Sarang Nyamuk
Manakala, penegasan basis PAD itu ditegasi dalam Perkada, tapi tidak ditegaskan dalam Perda. Pelaksanaannya, patut diduga cacat hukum sehingga ilegal.
"Dinamika regulasi ini, merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang berkepastian hukum. Karenanya, proses pun dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sekda.
Radar Utara pernah mengulas soal potensi PAD, dalam upaya salin rupa yang tengah dilakukan oleh pemda, terhadap UPTD KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Utara (BU) menjadi BLUD.
Ulasan itu, disandingkan fakta proyeksi anggaran dalam R-APBD BU 2024 yang hingga kini belum juga berjalan, memiliki asumsi defisit anggaran puluhan miliar.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Penanganan Bencana
BACA JUGA:25 Caleg Mukomuko Terpilih Segera Ditetapkan
Laporan Radar Utara edisi 29 November 2022, praktis mendukung angka potensial yang menjadi obyek PAD KIR.
Dalam warta, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama di tahun lalu, masih dalam bulan November 2023, sudah menghimpun pajak kendaraan di waktu "pemutihan pajak" sebesar 18.452.128.000.
Tercatat realisasi pajak ketika itu, berasal dari 6.152 unit R2 serta 1.531 unit R4. Kalau ditotal semuanya sebanyak 7.683 unit kendaraan.
Data sebelumnya, tunggakan pajak tertinggi ditempati motor sebesar Rp 7,53 miliar. Disusul dengan truk sebesar Rp 4,1 miliar yang saat didata, jumlahnya di daerah ini sebanyak 1.227 unit.
BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko
Mobil jenis pikap, menempati tunggakan terbanyak ketiga, sebesar Rp 1,88 miliar yang terbagi pada 1.725 unit.