Secara umum, cermatan Radar Utara, penerapan regulasi anyar itu nantinya akan kian memberikan ruang otonom bagi daerah dalam mengejar segmen-segmen penerimaan resmi.
Nantinya, dengan penerapan regulasi aerah yang dibuat sebelum pengesahan APBD 2024 ini, potensi penerimaan daerah bisa meningkat 3 kali lipat dari saat ini.
Salah satu penerimaan yang bisa dilakukan oleh daerah adalah terkait pajak kendaraan. Upaya itu akan diawali dengan pajak balik nama kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:ASN Diminta Lestarikan Batik Khas Mukomuko
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada, Tiga Kecamatan Ini Tingkat Persaingannya Rendah
Tabrakan regulasi, memungkinkan terjadi dalam upaya salin rupa tiga fasilitas layanan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Rencananya, unit layanan itu akan diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pantauan RU, proses ini harus benar-benar mencermati regulasi di atasnya.
Tiga layanan yang tengah dibidik untuk berstatus BLUD itu, mulai dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPDT) Kemetrologian Legal yang merupakan bagian dari Dinas Perdagangan.
Selanjutnya, UPTD KIR kendaraan yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) serta Laboratorium yang ada menjadi bagian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
BACA JUGA:Pemilik Ternak Bisa Di Penjara 3 Bulan
BACA JUGA:Budayakan Gotong Royong Setiap Jum'at, Camat Ajak Warga Berantas Sarang Nyamuk
Dari sisi potensi, ketiganya dapat menjadi segmen penyokong pundi-pundi daerah. Hanya saja, secara regulasi, statusnya saat ini masih dipandang sebagai basis pelayanan murni.
Itu artinya, pengenaan tarif oleh daerah memungkinkan akan bergesekan dengan hukum alias ilegal.
Sementara, untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), wajib merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Turunan dari UU di atas, sebenarnya telah dibuat Pemda BU. Tepatnya, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau PDRD.
BACA JUGA:25 Caleg Mukomuko Terpilih Segera Ditetapkan