
Untuk diketahui, status BLUD memberikan keleluasaan pengelola dalam memenej, mulai dari merencanakan kegiatan yang menjadi kewenangan BLUD.
Pengelolaan yang lebih otonom, menjadi dasar penyelenggaraan program dan peningkatannya pun lebih mudah, karena segala penerimaannya dikelola sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan. (*)
Tags : #tabrakan regulasi sektor penerimaan daerah
#realisasi pajak di bengkulu utara
#pdrd
#pajak penerangan jalan
#pajak daerah
#pad
#hkpd
Kategori :
Terkait
Senin 03 Mar 2025 - 20:06 WIB
Capaian PAD 18 Persen dari Rp 35 Miliar
Rabu 26 Feb 2025 - 20:30 WIB
Retret Magelang, Menkeu Sri Mulyani Papar Skema Pembiayaan Inovatif
Senin 06 Jan 2025 - 21:00 WIB
Versi UU HKPD, Pajak Kendaraan Naik 66 Persen
Rabu 01 Jan 2025 - 20:32 WIB
Jelang Pemberlakuan Opsen Kendaraan
Senin 16 Dec 2024 - 21:51 WIB
Realisasi Pajak Penerangan Jalan di Mukomuko 37,93 Persen
Terpopuler
Selasa 01 Apr 2025 - 18:22 WIB
Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Kendaraan Bak Terbuka untuk Mudik dan Mobilisasi saat Libur Lebaran
Selasa 01 Apr 2025 - 18:16 WIB
Demi Keselamatan Pengunjung, Pengelola Wisata Wajib Sediakan Fasilitas dan Petugas Medis saat Libur Lebaran
Selasa 01 Apr 2025 - 21:17 WIB
Waterboom Agrowisata Pangonan Desa Agung Jaya Sajikan Wahana Mandi Busa
Selasa 01 Apr 2025 - 10:22 WIB
Antisipasi Kesehatan Tubuh Saat Momen Lebaran ! Ketahui Manfaat Daun Kaliki Untuk Kesehatan
Selasa 01 Apr 2025 - 09:48 WIB
Hindari Beberapa Jenis Makanan Ini ! Agar Gula Darah Naik Tidak Terkendali Saat Lebaran 2025
Terkini
Rabu 02 Apr 2025 - 09:17 WIB
Yasinan Masal di Makam? Budaya Islam Yang Perlu Dilestarikan?
Rabu 02 Apr 2025 - 09:17 WIB
Hukuman Penjara 373 Napi Dipangkas, 5 Orang Langsung Bebas
Rabu 02 Apr 2025 - 08:53 WIB
Libur Lebaran, Warga Diingatkan Jaga Keselamatan Saat Kunjungi Objek Wisata
Rabu 02 Apr 2025 - 08:53 WIB
Momen Idul Fitri, Bupati Choirul Huda Minta Masyarakat Tingkatkan Iman dan Taqwa
Rabu 02 Apr 2025 - 08:08 WIB