BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses
Konon, menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Bengkulu yang telah merampungkannya sehingga sah menjadi payung hukum pemungutan retribusi.
Salah satunya, Pajak Penerangan Jalan yang saban tahun mendominasi kantung-kantung penerimaan daerah di sektor retribusi.
Pantauan RU, banyak daerah di Provinsi Bengkulu, bisa kehilangan retribusi PJJ ini. Pasalnya, obyek pemungutannya wajib dicantumkan dalam Perda PDRD.
Pemungutan obyek pajak yang belum masuk dalam Perda PDRD, patut diduga menyalahi aturan, lantaran mengeksekusi pundi-pundi secara ilegal, tanpa landasan hukum.
BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko
Sekda BU, H Fitriansyah,SSTP, MM, tak menampik pencermatan yang tengah dilakukan daerah, dalam proses salin rupa tiga basis layanan itu menjadi BLUD.
Memang tidak serta merta dapat dilakukan. Karena dalam proses pembuatan dasar hukum daerah, wajib berkelindan jenjang regulasi yang ada di atasnya.
"Satker pemrakarsa akan melakukan studi komparatif dan konsultatif," ujar Sekda, menjelaskan.
Diakui Sekda, ketiga sektor layanan ini, memiliki potensi strategis menyokong penerimaan daerah yang tahun ini dipatok Rp 25 miliar itu.
BACA JUGA:ASN Diminta Lestarikan Batik Khas Mukomuko
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada, Tiga Kecamatan Ini Tingkat Persaingannya Rendah
Meski begitu, penyelenggaraannya, wajib memiliki payung hukum yang jelas. Bukan itu saja, dalam proses ini daerah juga melakukan kajian produk hukum daerah yakni Perda PDRD.
"Karena semua pajak dan retribusi yang dilakukan daerah, wajib ditegaskan dalam perda yang menjadi rumpun aturan UU HKPD," ujarnya.
Kalau pun belum ditegaskan secara eksplisit, kata Sekda, memungkinkan dapat ditegasi lewat aturan teknis dan operasional lewat direktif kepala daerah.