Daerah Masih Tunggu Aturan Pelaksanaan UU Desa Terbaru

Rabu 17 Apr 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dipastikan lewat aturan itu, Pilkades di daerah bakal digeser waktunya ke tahun 2025.  

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Distribusikan Logistik ke Lebong

BACA JUGA:Gerak Cepat Pemprov Bengkulu Tangani Banjir di Lebong

"Makanya aturan turunan ini menjadi sangat penting. Karena  akan mengait pada kerja teknis di daerah selaku user regulasi," ungkapnya. 

"Dan pastinya saat ini tengah digarap oleh pusat," pungkasnya. (*)

Kategori :