Daerah Masih Tunggu Aturan Pelaksanaan UU Desa Terbaru

Rabu 17 Apr 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Serta ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang. 

Lewat revisi yang tengah menunggu aturan turunannya, seorang kades bisa berkuasa hingga 16 tahun lamanya.

Disinggung soal masa jabatan kades, khususnya yang bakan berakhir sejak rampungnya revisi UU Desa? 

Pandji menjelaskan, masih juga menunggu kepastian teknisnya. Khusus Kabupaten Bengkulu Utara, terang dia, 12 kades dijadwalkan akan berakhir jabatannya pada 2025. 

BACA JUGA:Sah, Tes PPK dan PPS Lewat Seleksi Terbuka, Pelantikan 16 Mei 2024

BACA JUGA:Petani Keluhkan Harga Palawija Pasca Panen

Ketika merujuk UU lama, 12 desa akan masuk dalam gelombang Pilkades serentak yang akan digelar 2025.

Konsentrasi pemerintah untuk penyelenggaraan kontestasi serentak 2024, lanjut dia, juga sudah ditegas dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dimana, kata dia, Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 

a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayahKabupaten/Kota; 

b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Kabar Soal Sertifikasi Terbaru, Usulan Ditargetkan Pekan Depan

BACA JUGA:Banjir Lebong, Pemprov Bengkulu Imbau Masyarakat Jangan Panik

Kemudian dibreakdown lagi dalam rumpun regulasi lain yakni Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023.

Praktis, terjadi penundaan Pilkades di daerah ini hingga 2025 mendatang. Diketahui, ada 20 desa yang masa jabatan kadesnya bakal berakhir 30 Desember 2023.

Dalam rencana tahun pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang 2 Tahun 2025, diketahui 12 desa kades yang masa jabatannya berakhir pada 23 Oktober 2025. 

Kategori :