RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aturan pelaksanaan atas revisi kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, belum dirampungkan pemerintah.
Daerah-daerah juga masih menunggu dan masih mengacu pada regulasi-regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Khususnya soal rumpun aturan turunan.
Sejauh ini, revisi beleid yang lahir di tahun 2014 tersebut juga belum dirilis oleh kanal-kanal resmi pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Pandji, SSTP, M.Si, menyampaikan soal ini.
BACA JUGA:Sah, Tes PPK dan PPS Lewat Seleksi Terbuka, Pelantikan 16 Mei 2024
BACA JUGA:Petani Keluhkan Harga Palawija Pasca Panen
"Sejauh ini, kita masih menunggu aturan pelaksanaannya. Mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan menteri dan lainnya," terang Pandji, Rabu, 17 April 2024.
Untuk itu, ketika ditanyai soal tindaklanjut di tataran eksekutorial, daerah, kata Pandji, benar-benar belum dapat memberikan konfirmasi.
Apalagi, terus dia, melakukan pengambilan keputusan dan kerja-kerja administratif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Walau pun kisi-kisi tentang perubahannya, sudah sama-sama kita tahu. Tapi sebagai user regulasi, tentu kita menunggu pijakan secara de jure," jabar birokrat lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.
BACA JUGA:Kabar Soal Sertifikasi Terbaru, Usulan Ditargetkan Pekan Depan
BACA JUGA:Banjir Lebong, Pemprov Bengkulu Imbau Masyarakat Jangan Panik
Diketahui, DRP bersama dengan pemerintah pada Kamis, 28 Maret 2023, telah menyetujui RUU Desa.
Pengesahan atas revisi kali kedua itu, dilakukan di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI.
Beberapa poin krusial langsung dipapar legislatif, usai pengesahannya. Salah satunya, masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali.