Kalau sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai dengan 3 kali.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Distribusikan Logistik ke Lebong
BACA JUGA:Gerak Cepat Pemprov Bengkulu Tangani Banjir di Lebong
Legislatif memaparkan, setidaknya ada tujuh hal yang prinsip dan membuat sumringah kalangan kades se-Indonesia.
Di satu sisi, muncul pula sorotan soal prediksi tren korupsi dana desa yang kian meningkat sampai dengan politik dinasti yang sangat mungkin terjadi di desa.
Pemerintah bersama DPR melalukan penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
Kades, BPD hingga perangkat desa, bakal menerima tunjangan purna tugas. Itu tertuang dalam ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62.
BACA JUGA:Realisasi 3 Program Prioritas Dana Desa Ini, Tak Bisa Ditunda
BACA JUGA:PLN Bangun Jaringan dan Travo Baru di Desa Suka Maju?
Pemberian tunjangan di akhir masa jabatannya itu hanya satu kali. Bukan kades saja, tunjangan purnatugas juga akan diberikan kepada badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, sesuai dengan kemampuan desa.
UU yang digarap dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun, turut disisip pasal 34A.
Pasal ini, nantinya bakal mengatur soal syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
Khusus penegasan masa jabatan kades, sampai dengan maksimal dapat dipilih kembali 2 kali masa jabatan, ditegas dalam pasal 39.
BACA JUGA:8 Warga Positif DBD, Camat, PKM dan Pemdes Gencarkan Fogging
BACA JUGA:Belum Ada Informasi Terkait Rencana Pengalihan Arus Lalulintas Jalinbar
Berikutnya, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.