BACA JUGA: Soal Harga Gas LPG Subsidi, Ini Imbauan Polsek Ketahun
Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:
-Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa
-Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
-Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Penyebab Gas Subsidi 3 Kg Langka Jelang Lebaran
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Polsek Ketahun Terima Titipan 11 Unit Sepeda Motor
Peraturan di atas hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota. (*)