DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
BACA JUGA:Api Obor, Lestarikan Budaya, Syiar Agama Memaknai Idul Fitri
BACA JUGA: Soal Harga Gas LPG Subsidi, Ini Imbauan Polsek Ketahun
Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” ujarnya, dilansir dari laman DPR RI.
Spontan, pertanyaan tersebut disambut dengan kata "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Tepuk tangan dan sorak sorai langsung menggema di ruang rapat paripurna ketika Ketua DPR mengetuk palu sidang yang menandai pengesahan persetujuan RUU Desa menjadi undang-undang.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Penyebab Gas Subsidi 3 Kg Langka Jelang Lebaran
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Polsek Ketahun Terima Titipan 11 Unit Sepeda Motor
Lalu, mulai kapan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun ini berlaku?
Dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” ungkap Baidowi.
BACA JUGA: Pemdes Karya Jaya Awali Realisasi DD TA 2024 dengan Penyaluran BLT-DD dan Titik Nol
BACA JUGA: 15 KPM di Desa Suka Negara Terima BLT-DD Triwulan I TA 2024
Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.