KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perubahan undang-undang desa telah memperjelas masa jabatan kepala desa (Kades).
Dimana pada undang-undang yang baru saja dirumuskan oleh DPR RI itu, salah satunya mengatur jabatan Kades maksimal 8 tahun.
Lalu, apakah memungkinkan masa jabatan Kades maksimal 8 tahun ini akan diterapkan pada pelaksanaan Pilkades gelombang II di Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2025 mendatang?
Menanggapi perubahan undang-undang desa tentang masa jabatan Kades ini, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, mengatakan.
BACA JUGA: Anggaran BLT 7 Bulan, Baru Tersalurkan 3 Bulan. Segera Tuntaskan....
BACA JUGA: Lebaran Telah Usai, Camat Minta Kebut Realisasi Fisik Dana Desa
Sementara ini, aturan atas perubahan undang-undang desa mengenai masa jabatan Kades maksimal 8 tahun itu, belum sampai kepada pihaknya (pemerintah kecamatan).
"Belum ada informasi apapun yang kami terima soal ketentuan tersebut (masa jabatan Kades maksimal 8 tahun)," aku Sutikno, ketika dikonfirmasi Senin, 15 April 2024.
Lalu, saat disinggung apakah aturan baru tentang perubahan jabatan Kades maksimal 8 tahun tersebut memungkinkan untuk diterapkan pada pelaksanaan Pilkades Bengkulu Utara di tahun 2025 mendatang.Sutikno pun belum berani untuk berspekulasi.
"Belum tahu juga. Jika ada aturan baru pasti ada turunan untuk pelaksanaannya, biasanya turunan itu bisa berbentuk Perbup. Dan sampai hari ini belum ada petunjuk tentang itu (masa jabatan Kades)," pungkasnya.
BACA JUGA: Replika Raksasa Meriahkan Takbir Keliling Idul Fitri 2024 di Desa Karya Bakti
BACA JUGA: ASN Wajib Masuk Kantor, Nambah Libur Kena Sanksi
DPR Resmi Mengesahkan RUU Desa
Sebagai informasi, belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa pada hari Kamis 28 Maret 2024.
Dan salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah.