RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebagaimana diketahui bahwa yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah penyerahan harta pribadi untuk dijadikan zakat fitrah yang dilakukan pada bulan ramadhan.
Perlu untuk diketahui hukum zakat fitra itu adalah wajib.
Dan jika sudah terkumpul akan dibagikan kepada mustahik atau bagi orang yang berhak menerimanya.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT,,dengan tegas mengibaratkan orang yang telah mampu berzakat tapi tidak menunaikannya.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Membersihkan Karet Pintu Kulkas yang Membandel
BACA JUGA:Bantu Kekuatan Otak Ketika Kurang Tidur, Cukup Lakukan Ini Selama 20 Menit
ٱلَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُم بِٱلْءَاخِرَةِ هُمْ كَٰفِرُونَ
Arab-latin: allażīna lā yu`tụnaz-zakāta wa hum bil-ākhirati hum kāfirụn
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat."
- Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada saudara kandung;
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Tips Bikin Ketupat Khas Lebaran Agar Pulen dan Tidak Buyar
BACA JUGA:Api Obor, Lestarikan Budaya, Syiar Agama Memaknai Idul Fitri
Seperti Dijelaskan didalam buku Akuntasi Syariah Di Indonesia, Edisi 5 ditulis oleh Sri Nurhayati dan kawan-kawan bahwa;
" Diperbolehkan menyalurkan zakat fitrah kepada saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi.
Tapi dengan catatan mereka dalam keadaan membutuhkan bantuan".