Kemenag Pastikan Masjid dan Mushola Siap Layani Pembayaran Zakat Fitrah

Kakan Kemenag Mukomuko. H Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko memastikan. Seluruh Masjid dan Mushola yang ada di daerah ini siap melayani pembayaran zakat fitrah baik berupa beras maupun uang.
Bagi masyarakat muslim yang akan membayar zakat fitrah, bisa datang langsung ke Masjid maupun Mushola di wilayahnya masing-masing.
"Kita pastikan seluruh Masjid dan Mushola yang ada di daerah ini siap melayani pembayaran zakat fitrah bagi umat Islam, baik berupa beras maupun uang," kata Kepala Kementeria Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I.
Diterangkan Widodo, pelayanan pembayaran zakat fitrah di Masjid dan Mushola itu, tujuanya untuk memudahkan umat Islam yang akan melaksanakan kewajibanya membayar zakat fitrah di tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Dari Rp35.000 Hingga Rp45.000/Jiwa, Penetapan Resmi Zakat Fitrah 1446 H/2025 M di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah, Tertinggi Rp45.000 Per Jiwa
Sebab, kata dia, di setiap desa itu ada Masjid dan Mushola. Pihaknya meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam agar tidak menyerahkan zakat fitrahnya langsung kepada warga penerima zakat.
"Saya berharap agar petugas zakat dapat menyampaikan informasi itu kepada masyarakat. Karena masih ada masyarakat yang terbiasa memberikan zakat fitrah ke tetangganya atau keluarganya langsung," ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, Widodo kembali berharap agar hal itu tidak terjadi lagi. Karena pembayaran zakat fitrah ada aturannya. Untuk itu Badan Amil Zakat (BAZ) di Masjid maupun di Mushola lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk besaran zakat fitrah tahun 2025 ini, paling tinggi sebesar Rp45.000 per jiwa. Sedangkan untuk yang kelas sedang sebesar Rp40.000 per jiwa, dan kelas rendah sebesar Rp35.000 per jiwa. Dan penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil Penentuan Qimat Zakat Fitrah 1446 Hijriah.
BACA JUGA:Ternyata Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Itu Boleh ! Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Ingat! Jangan Sembarangan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
"Itulah besaran zakat fitrah yang ditetapkan. Jumlah itu berdasarkan harga beras yang ada di daerah ini. Untuk beras kualitas bagus sebesar Rp45 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa. Beras kualitas sedang sebesar Rp40 ribu atau setara dengan 2,5 kilo gram berjiwa, dan beras kualitas rendah sebesar Rp35 ribu atau setara dengan 2,5 kilo gram per jiwa," pungkasnya. (rel)