Ternyata Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Itu Boleh ! Simak Penjelasannya

Kamis 11 Apr 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Seperti dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 60, bahwa yang dimaksud dengan mualaf adalah Al-Mualaf Qulubuhum, atau orang-orang yang hatinya dilunakan agar masuk islam.

BACA JUGA:Idul Fitri 1445 H, Ini Pesan Gubernur Rohidin Mersyah

BACA JUGA:AWAS! 5 Ciri Penyakit Ini Bisa Diawali Dengan Kaki Bengkak Termasuk Masalah Jantung

5. Riqab;

Sebagaimana menurut Yusuf Al-Qardhawi Riqab, artinya manusia yang terbelenggu.

Dan menurut Wahbah Al-Zuhaih Riqab, artinya tidak sebatas budak belian saja, akan tetapi perbudakan yang diartikan dengan luas.

6. Gharim;

Seseoran gharim berhak menerima zakat.

BACA JUGA:Sempat Longsor Lagi, Jalan Lintas Bengkulu Utara - Lebong Kembali Lancar

BACA JUGA:Baju Lebaran Kena Noda Membandel. Ini 5 Cara Menghilangkan dan Membersihkannya

7. Fi Sabilillah;

Secara umum yang dimaksud fisabilillah adalah berjihad.

8. Ibnu Sabil;

Menurut imam malik, yang dimaksud ibnu sabil adalah orang asing, bukan merupakan penduduk asli, merdeka, islam, dan mereka membutuhkan bekal agar bisa sampai ketempat tujuannya.

Lalu, menurut Imam Hanafi, yang dimaksud ibnu sabil adalah orang asing yang mengalami kehabisan bekal.

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Membersihkan Karet Pintu Kulkas yang Membandel

Kategori :