Ternyata Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Itu Boleh ! Simak Penjelasannya

Kamis 11 Apr 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Arti fakir menurut Imam Syafi'i adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau punya usaha dan harta yang kurang dari seperdua kecukupannya.

Arti Fakir menurut Imam Hanafi adalah orang yang punya harta kurang dari senishab atau ada senishab atau lebih, namun habis untuk kebutuhannya.

Arti fakir menurut Imam Hambali adalah orang tidak punya harta, atau punya harta namun kurang dari seperdua keperluannya.

Arti fakir Imam Maliki adalah orang yang punya harta namun hartanya tidak mencukupi kebutuhannya selama satu tahun, atau orang punya penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhannya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Tips Bikin Ketupat Khas Lebaran Agar Pulen dan Tidak Buyar

BACA JUGA:Api Obor, Lestarikan Budaya, Syiar Agama Memaknai Idul Fitri

2. Miskin;

Menurut Imam Hanafi arti miskin adalah orang yang meminta-minta. Makna miskin juga kepada orang yang punya kecacatan, (Jika dia) tidak meminta, maka tidak akan diberi oleh orang lain.

Menurut Imam Maliki arti miskin adalah orang yang tidak mempunyai apapun. Dalam mazhab Maliki, ukuran terpenuhinya kebutuhan adalah makanan pokok, bukan kebutuhan pokok secara umumnya.

Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, miskin adalah orang yang mampu memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. 

BACA JUGA:Jajaki Koalisi Partai Politik Dalam Pilkada. Begini Sikap Golkar Bengkulu

BACA JUGA:Mau Tetap Sehat Selama Lebaran! Ini 4 Tips Memilih Suplemen Agar Tidak Mudah Sakit

Miskin juga orang yang mampu memperoleh lebih dari setengah kebutuhannya.

3. Amil;

Mazhab syafii, Maliki, dan Hambali berpendapat, bahwa amil adalah petugas yang mengurus permasalahan zakat.

4. Mualaf;

Kategori :