Selain itu, didalam buku ini juga dijelaskan ada beberapa golongan orang yang tidak berhak menerima zakat yaitu;
BACA JUGA:Jajaki Koalisi Partai Politik Dalam Pilkada. Begini Sikap Golkar Bengkulu
BACA JUGA:Mau Tetap Sehat Selama Lebaran! Ini 4 Tips Memilih Suplemen Agar Tidak Mudah Sakit
- orang kaya;
Yang dimaksud orang kaya tersebut adalah orang yang kuat, atau mampu memenuhi kebutuhannya (Ketika penghasilannya tidak mencukupi boleh mengambil zakat).
- orang kafir;
Yang termasuk orang kafir,,seperti bapak, ibu, kakek, nenek dan keatasnya, anak-anak hingga kebawahnya, istri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka dibawah tanggung jawabnya.
Perlu juga untuk diingat, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat gitrah;
BACA JUGA:Idul Fitri 1445 H, Ini Pesan Gubernur Rohidin Mersyah
BACA JUGA:AWAS! 5 Ciri Penyakit Ini Bisa Diawali Dengan Kaki Bengkak Termasuk Masalah Jantung
Dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 60 disebutkan siapa-siapa saja yang berhak menerima zakat.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Membersihkan Karet Pintu Kulkas yang Membandel
BACA JUGA:Bantu Kekuatan Otak Ketika Kurang Tidur, Cukup Lakukan Ini Selama 20 Menit
1. Fakir;