Ingat! Jangan Sembarangan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ingat! Jangan Sembarangan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah-Net-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bagi umat muslim tanpa terkeculi, yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari maka ia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dibulan ramadhan.
Namun sebaliknya, bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dalam sehari-hari dan mereka tidak mampu bayar zakat fitrah maka mereka menjadi pihak yang berhak menerima zakat fitrah.
Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Para fakir;
Adapun yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak memiliki harta.
BACA JUGA:Tak Perlu Takut! Ini 4 Tips Agar Tidak Mabuk Kendaraan Pada Saat Mudik Lebaran
BACA JUGA:Catat! Ini Sederet Manfaat Daun Mengkudu Bagi Kesehatan
Jadi golongan orang yang termasuk fakir warga muslim maka mereka harus diutamakan dalam penerima zakat fitrah.
Dalam menyalurkan zakat fitrah terhadap farkir, digolongkan menjadi 2 bagian, yaitu;
- bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
- untuk memberikan kemampuan bagi mereka.
2. Para Miskin;
Yang dimaksud miskin adalah bagi orang yang memiliki penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.
BACA JUGA:Wajib Tau ! Ini Cara Hitung dan Niat Bayar Zakat Penghasilan